Musyawarah Desa Penetapan APBDes tahun 2024
Musyawarah Desa Penetapan APBDes Musyawarah Desa adalah forum pengambilan keputusan bersama di tingkat desa yang dihadiri oleh Kepala Desa Trasan Drs. Bagawat Gita, Sekretairs Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur lembaga desa lain yang bertujuan untuk membahas dan menyepakati hal-hal bersifat strategis. Salah satu agenda penting dalam Musyawarah Desa ini adalah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), evaluasi pelaksanaan prpgram di tahun 2023 dan menyepakati BLT DD anggaran 2024. Proses ini melibatkan berbagai pihak dan memiliki tahapan yang terstruktur untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Tujuan pelaksanaan Musyawarah Desa ini untuk memastikan bahwa anggaran desa disusun dan digunakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan di desa. Melalui proses musyawarah, seluruh komponen masyarakat desa dapat menyampaikan kebutuhan, dan usulan program yang akan dibiayai melalui APBDes. Terkait hal tersebut tentunya sudah kami sampaikan ke Bapak/Ibu Kepala Dusun yang mendasar pada Musyawarah di tingkat Dusun atau Rukun Warga (RW). Tutur Drs. Bagawat Gita selaku Kepala Desa Trasan dalam sambutan sekaligus pimpinan rapat Rabu 3 April 2024 Setelah melalui proses pembahasan, rancangan APBDes disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD. Rancangan APBDes yang telah disepakati kemudian ditetapkan menjadi APBDes melalui Peraturan Desa. Setiap tahapan proses ini melibatkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.