Jelajah
IMG-LOGO
SOTK

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Trasan

Create By Admin Pemerintah Desa Trasan 25 July 2022 496 Views
IMG

Kepala Desa mempunyai fungsi:

1.    Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

2.    Kepala Desa bertugas:

a)    menyelenggarakan Pemerintahan Desa;

b)    melaksanakan pembangunanDesa;

c)    melaksanakanpembinaan kemasyarakatanDesa; dan

d)    melaksanakanpemberdayaan masyarakatDesa.

3.    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi-fungsisebagai berikut:

a)    Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat,penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;

b)    Pelaksanaan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaansertapembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;

c)    pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;

d)    pemberdayaan masyarakat, seperti sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan

e)    menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

1.    Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

2.    Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

3.    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2),

a)    pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;

b)    pelaksanaan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

c)    pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desalainnya; dan

d)    pelaksanaan urusan perencanaansepertipenyusunanrencana anggaran pendapatan dan belanja desa,penginventarisasiandata-data dalam rangka pembangunan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Kepala Urusan Desa mempunyai fungsi:

1.    Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

2.    Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

3.    Untuk melaksanakan tugass ebagaimana dimaksud pada ayat (2),kepala urusan mempunyai fungsi antara lain:

a)    Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum:

1)    pelaksanaaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;

2)    penataan administrasi perangkat desa;

3)    penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;

4)    penyiapankeperluan rapat;

5)    pengadministrasian aset desa dan inventarisasi;

6)    pengadministrasianperjalanan dinas;dan

7)    penyelenggaraanpelayanan umum.

b)    Kepala Urusan Keuangan:

1)    pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan;dan

2)    pengadmnistrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa.

c)    Kepala Urusan Perencanaan:

1)    pengoordinasian urusan perencanaan seperti penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;

2)    penginventarisasiandata-data dalam rangka pembangunan;

3)    pelaksanaanmonitoring dan evaluasi program;dan

4)    penyusunan laporan.

d)    Kepala Urusan Umum dan Perencanaan:

1)    pelaksanaaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;

2)    penataan administrasi perangkat desa;

3)    penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;

4)    penyiapan keperluan rapat;

5)    pengadministrasian aset desa dan inventarisasi;

6)    pengadministrasian perjalanan dinas; dan

7)    penyelenggaraan pelayanan umum.

8)    pengoordinasian urusan perencanaan seperti penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;

9)    penginventarisasian data-data dalam rangka pembangunan;

10) pelaksanaan monitoring dan evaluasi program; dan

11) penyusunan laporan.

 

Kepala Seksi Desa mempunyai fungsi:

1    Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

2.    Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

3.    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Kepala Seksi Mempunyai fungsi:

a)    Kepala seksi pemerintahan:

1)    pelaksanaan manajemen tata praja Pemerintahan;

2)    penyusunanrancangan regulasi desa;

3)    pembinaan masalah pertanahan;

4)    pembinaan ketentraman dan ketertiban;

5)    pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;

6)    penyelenggaraan administrasikependudukan;

7)    penataan dan pengelolaan wilayah; dan

8)    pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

b)    Kepala seksi kesejahteraan:

1)    pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan;

2)    pelaksanaanpembangunanbidang pendidikan dan kesehatan;

3)    pelaksanaansosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik dan lingkungan hidup; dan

4)    pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karangtaruna.

c)    Kepala seksi pelayanan:

1)    pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;

2)    peningkatan upaya partisipasi masyarakat;

3)    pelestariannilai sosial budaya masyarakat;

4)    pembinaankeagamaan;dan

5)    pembinaanketenagakerjaan.

d)    Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan

1)    pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan;

2)    pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;

3)    pelaksanaan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik dan lingkungan hidup; dan

4)    pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

5)    pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;

6)    peningkatan upaya partisipasi masyarakat;

7)    pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;

8)    pembinaan keagamaan; dan

9)    pembinaan ketenagakerjaan.

 

Kepala Dusun mempunyai fungsi:

1.    Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya diwilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

2.    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Kepala Dusun memiliki fungsi:

1)    pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;

2)    pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;

3)    pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan

4)    pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

96,8 FM Radio Gemilang