Trasan - Kamis, 29/08/2019 Rangkaian tahapan pemilihan Kepala Desa memasuki jadwal penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkades Tahun 2019 yakni Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 bahwasannya DPS yang disampaikan ke masyarakat kemudian di verifikasi dan divalidasi. Ketentuan ini untuk mempermudah Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam menyusun DPS, jadi panitia tidak perlu lagi melakukan pendaftaran pemilih secara door to door.
Secara tahapan DPS terjadi pengurangan dan penambahan jumlah pemilih. Pengurangan terjadi disebabkan peristiwa kematian, pindah keluar, dan status TNI/POLRI. Sementara penambahan pemilih terjadi oleh karena pemilih pemula, yakni yang berusia 17 tahun tepat pada hari dan tanggal pemungutan suara, atau bisa dikatakan pemilih pemula adalah pemilih yang lahir pada tanggal 24 Nopember 2019.
Dalam penyusunan DPS ada persyaratan yang bersifat khusus bagi pemilih Pilkades, yakni harus berdomisili secara fisik dibukitkan dengan KTP dan KK sejak ditetapkannya melalui Dinas pendudukan dan pecatatan sipil Kabupaten Magelang. Untuk itu panitia harus melakukan penelitian dan pencermatan ulang terkait dengan penduduk yang pindah datang masuk ke Desa Trasan. Caranya adalah dengan melihat buku register pindah penduduk yang ada pada setiap Desa. Selain itu panitia berkoordinasi dengan lembaga kemasyarakatan Ketua RW dan Ketua RT yang tahu persis kondisi wilayahnya. Nah untuk pemilih pemula, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga kooperatif membantu menyediakan data pemilih, panitia bisa memperoleh data tersebut di pembantu operator (PO) di masing-masing Kecamatan.
” Jumlah pemilih dalam DPS Pilkades Trasan adalah sejumlah 5756 orang dengan rician laki-laki 2855 dan perempuan 2901. Di hari pemilihanya, tempat pemungutan suara akan dipusatkan di satu titik Gedung Sarwo Migunani dengan melibatkan panitia dari unsur tokoh masyarakat, karang taruna, Mantan PPS Desa “, ujar Sarwo Kadjat selaku ketua panitia Pilkades Trasan. ” Data diatas belum sampai final, karena masyarakat masih mencermati adakah warga yang belum masuk DPS, atau bahkan sebaliknya, ada warga yang tercatat dalam DPS tapi sudah tidak memenuhi syarat.
Setelah DPS Pilkades ditetapkan, kemudian diumumkan di papan pengumuman sekretariat Panitia Pilkades. Selain itu, panitia sudah menggandakan Daftar Pemilih untuk di pasang pada setiap RT (rukun tetangga). Hal ini dilakukan agar masyarakat benar-benar diberi kemudahan untuk melakukan pengecekan apakah mereka dan anggota keluarga mereka benar sudah masuk dalam DPS atau belum.