Jelajah
IMG-LOGO
NIKAH

Standar Pelayanan Nikah

Create By 13 December 2021 1 Views
IMG

Standar Pelayanan Pencatatan Pernikahan

 

1. Surat keterangan dari RT/RW setempat

2. Fotocopy KTP calon suami dan calon isteri

3. Fotocopy KK calon suami dan calon isteri

4. Fotocopy KTP dan KK orang tua

5. Fotocopy KTP dan KK wali nikah (bagi perempuan)

6. Pas photo background warna biru

    ukuran 4x6 : 1 lembar

                 2x3 : 2 lembar

                 3x4 : 3 lembar

7. Fotocopy akta lahir calon suami/calon isteri

8. Fotocopy akta kematian bagi janda/duda cerai mati

9. Akta cerai asli bagi janda/duda cerai hidup

10. Fotocopy buku nikah orang tua

11. Akta kematian bagi orang tua yang sudah meninggal

12. Calon isteri, surat keterangan imunisasi (dari puskesmas

      atau bidan desa)

* bagi yang diblock berwarna kuning standar pelayanan secara umum yang harus di lampirkan

 

 Semua berkas yang diperlukan dibawa ke kantor desa, selanjutnya dibawa ke KUA setempat untuk diterbitkan pengantar pernikahan.

96,8 FM Radio Gemilang

Konten Populer - NIKAH

Artikel Lainya