Standar Pelayanan Pencatatan Pernikahan
1. Surat keterangan dari RT/RW setempat
2. Fotocopy KTP calon suami dan calon isteri
3. Fotocopy KK calon suami dan calon isteri
4. Fotocopy KTP dan KK orang tua
5. Fotocopy KTP dan KK wali nikah (bagi perempuan)
6. Pas photo background warna biru
ukuran 4x6 : 1 lembar
2x3 : 2 lembar
3x4 : 3 lembar
7. Fotocopy akta lahir calon suami/calon isteri
8. Fotocopy akta kematian bagi janda/duda cerai mati
9. Akta cerai asli bagi janda/duda cerai hidup
10. Fotocopy buku nikah orang tua
11. Akta kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
12. Calon isteri, surat keterangan imunisasi (dari puskesmas
atau bidan desa)
* bagi yang diblock berwarna kuning standar pelayanan secara umum yang harus di lampirkan
Semua berkas yang diperlukan dibawa ke kantor desa, selanjutnya dibawa ke KUA setempat untuk diterbitkan pengantar pernikahan.