Jelajah
IMG-LOGO
Berita Desa

Vaksinasi Dosis II

Create By 06 December 2021 1 Views
IMG

Desa Trasan - Sabtu, 4 Desember 2021 pelaksanaan vaksin Dosis 2 untuk warga Desa Trasan Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang yang bertempat di Gedung Sarwo Migunani, Hal tersebut dilaksanakan karena melihat antusiasme warga Desa Trasan untuk mendapatkan jatah vaksin sangat tinggi. Sehingga Kepala Desa Trasan mengajukan permohonan untuk pelaksanaan Vaksin dilaksanakan di Balai Desa. Hal tersebut di sambut baik oleh Kepala Puskemas Bandongan dr.Ma’sumah dan mengirim petugas vaksinasi untuk melaksanakan giat tersebut.

Secara terpisah Kepala Desa Trasan Drs.Bagawat Gita mengatakan "Program vaksinasi dosis 2 ini adalah lanjutan dari pelaksanaan vaksin dosis 1 yang sudah dilaksanakan sekitar 1 bulan kemarin". Kegiatan Vaksinasi Dosis 2 ini di sambut dengan sangat luar biasa oleh warga Desa Trasan, hal itu terlihat jatah 800 dosis sinovac dan 60 dosis phizer tercapai kurang lebih 700an dosis, disebabkan banyak masyarakatnya melaksanakan vaksinasi diluar wilayah Desa Trasan

Banyak warga Desa Trasan berharap program seperti ini tetap berlajut secara bertahap sehingga seluruh warga Desa bisa mendapatkan vaksin secara menyeluruh, Hal tersebut di tanggapi oleh Bapak Kepala Desa Trasan dengan selalu berkoordinasi dengan forkopimka terlebih kepada Kepala Puskesmas untuk melaksanakan vaksin kepada seluruh warga Desa Trasan

Program vaksin ini selain membantu Pemerintah Pusat juga untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh bagi masyarakat agar tidak terjangkit Visur Corona secara menyeluruh, Pemerintah Desa Trasan dengan penuh mendukung program yang sangat baik ini agar pandemi ini segera berakhir.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah COVID-19. Vaksin COVID-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan tubuh agar tidak jatuh sakit akibat COVID-19 dengan cara menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin.

Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi dan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia.